Jasa PBG Terpercaya Seluruh Indonesia
PT Synar Garuda Solutions melayani jasa pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk berbagai jenis bangunan di seluruh Indonesia. Kami membantu proses pengajuan PBG mulai dari konsultasi, pemeriksaan dokumen, koordinasi teknis, hingga terbitnya persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.




Pengurusan PBG Cepat, Legal dan Sesuai Regulasi Terbaru
Dengan pengalaman dalam bidang perizinan bangunan dan konstruksi, kami siap membantu pemilik bangunan, pengembang, perusahaan, maupun pelaku usaha yang membutuhkan legalitas bangunan secara cepat, profesional, dan sesuai regulasi
✅ Konsultasi Gratis
✅ Pendampingan Hingga Terbit
✅ Proses Transparan
✅ Tim Profesional dan Responsif
✅ Melayani Seluruh Indonesia

Apa Itu PBG?
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan IMB setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Saat ini PBG menjadi dokumen penting yang diperlukan untuk memastikan bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan. Pengajuan PBG dilakukan melalui sistem SIMBG yang dikelola pemerintah.

Mengapa PBG Penting?
PBG bukan hanya sekadar dokumen administrasi. Keberadaan PBG memberikan kepastian hukum atas bangunan yang digunakan untuk hunian maupun kegiatan usaha.
Manfaat memiliki PBG:
- Memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku
- Menjamin legalitas bangunan
- Mengurangi risiko sanksi administrasi
- Mempermudah pengurusan SLF
- Mendukung proses jual beli dan pembiayaan properti
- Menjadi dokumen penting untuk operasional usaha
- Meningkatkan nilai dan kredibilitas bangunan
Bangunan yang Membutuhkan PBG
Pengurusan PBG umumnya diperlukan untuk:
- Rumah Tinggal
- Rumah Kos
- Ruko
- Kantor
- Gudang
- Pabrik
- Hotel
- Rumah Sakit
- Apartemen
- Mall dan Pusat Perbelanjaan
- Bangunan Industri
- Bangunan Komersial Lainnya
Layanan Terkait
Selain jasa pengurusan PBG, PT Synar Garuda Solutions juga melayani:
- Jasa SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
- Jasa SLO Genset
- Jasa SBUJK
- Jasa SKK Konstruksi
- Perizinan OSS dan NIB
- Konsultasi Legalitas Usaha
Mengapa Memilih PT Synar Garuda Solutions?
Kami telah membantu berbagai perusahaan dalam pengurusan perizinan dan legalitas usaha di berbagai sektor. membantu berbagai kebutuhan legalitas bangunan dan usaha secara profesional.
Tim kami mendampingi proses dari awal hingga dokumen terbit.
Setiap tahapan pengurusan PBG dilakukan secara terbuka dan transparan. Klien mendapatkan informasi perkembangan proses secara berkala sehingga mengetahui status pengajuan sertifikasi dengan jelas dan terukur.
Didukung tim yang berpengalaman dan tenaga ahli tersertifikasi dalam pengurusan PBG dan layanan lainnya. Kami memberikan layanan yang cepat, responsif, dan solutif untuk membantu perusahaan memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan pengurusan PBG tersedia untuk perusahaan di seluruh Indonesia. Dengan sistem konsultasi online dan pendampingan jarak jauh, proses sertifikasi dapat dilakukan lebih mudah, efisien, dan tanpa batas wilayah.

Persyaratan Pengurusan PBG
Secara umum dokumen yang diperlukan meliputi:
- Data pemilik bangunan
- Bukti kepemilikan tanah
- Gambar arsitektur
- Gambar struktur
- Gambar utilitas bangunan
- Data teknis bangunan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan
Persyaratan dapat berbeda tergantung fungsi, luas, dan kompleksitas bangunan.
Siapa yang Membutuhkan Jasa PBG?
Layanan ini cocok untuk:
- Pemilik rumah
- Developer perumahan
- Perusahaan swasta
- Kontraktor
- Pengembang properti
- Pemilik gudang
- Pemilik pabrik
- Investor properti
- Instansi pemerintah
- Pelaku usaha

Alur Pengurusan PBG
Analisis kebutuhan dan jenis bangunan.
Verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
Penyesuaian dokumen sesuai persyaratan PBG.
Proses pengajuan melalui sistem resmi pemerintah.
Pemeriksaan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan.
Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.


FAQ Pengurusan PBG
Tidak. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah resmi dihapus dan digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. IMB dan PBG memiliki perbedaan fokus aturan: IMB berfokus pada legalitas administratif, sedangkan PBG berfokus pada kesesuaian standar teknis keselamatan dan fungsi bangunan.
Lama proses tergantung jenis bangunan, kelengkapan dokumen, dan hasil evaluasi teknis.
Ya, rumah tinggal yang memenuhi ketentuan peraturan tetap memerlukan PBG.
Ya. PT Synar Garuda Solutions melayani pengurusan PBG di seluruh Indonesia.
Ya, konsultasi awal tersedia tanpa biaya.
Konsultasikan Pengurusan PBG Anda Sekarang
Jangan biarkan proses legalitas bangunan menghambat proyek dan operasional usaha Anda. Percayakan pengurusan PBG kepada PT Synar Garuda Solutions yang berpengalaman, profesional, dan berkomitmen memberikan layanan terbaik.
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan konsultasi gratis dan informasi lengkap mengenai pengurusan PBG di seluruh Indonesia.

